BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang
erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan
erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan
keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga harus memiliki
etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu
pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Pada masyarakat daerah, bidan
yang dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat
menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah
mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada
bidan.
Firman
Allah swt:
Sesungguhnya dalam
penciptaan langit langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang
terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imran: 190).
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan
adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu
dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan
pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal,
pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta
mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran
seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin
pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan
kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik
berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan
bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan
dipahami.
B. Tujuan
1. Tujuan
Umum
Agar
mahasiswi memahami konsep etika moral dan kode etik profesi kebidanan
2. Tujuan
Khusus
a. Agar
mahasiswi mengetahui pengertian etika, etiket, moral, dan hukum.
b. Agar mahasiswa mengetahui sistematika etika umum
dan sosial (etika profesi)
c. Agar
mahasiswa mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika, Etiket, Moral dan Hukum
Istilah
etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah
dan moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau akan berubah dengan
lewatnya waktu. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,
yang menjadi pedoman bagi sikap dan perilaku manusia dalam hubungan
bermasyarakat ( OBI 1999).
Etika
adalah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan
manusia.
Etik sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau buruk sikap tindakan manusia.
Etik sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau buruk sikap tindakan manusia.
Etiket
adalah tata cara ( adab sopan santun, dll) dimasyarakat beradab dalam hubungan
baik diantara sesama.
Sedangkan
moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
masyarakat dalam bersikap dan bertindak. Etik dalam tulisan ini diartikan
sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu, etik profesi
sebaiknya juga berbentuk normative.
Etika
yang lebih khusus dikonkritkan seperti didalam etik kedokteran, etik rumah
sakit, etik kebidanan dan lain-lain yang hanya berlaku bagi anggota profesi itu
sendiri. Semua etik ini merupakan etik terapan yang bersifat praktis sehingga
dapat dipakai sebagai pedoman dalam bersikap atau bertindak.
Secara
umum etik dapat dibedakan atas kelompok yaitu:
1. Yang
berkaitan dengan sopan santun didalam pergaulan, baik didalam tata tertib
masyarakat, maupun tata didalam organisasi profesi.
2. Yang
berkaitan dengan sikap tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya
yang biasa disebut kode etik profesi.
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum
membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai moralitas.
Sebaiknya moral juga berhungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang
abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang
tidak baik, supaya prinsip itu etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur
dengan hukum.
Dalil-dalil
yang berhubungan dengan akhlak, moral, dan etika
Firman Allah swt:
Sesungguhnya
Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang
tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. (QS. Sad: 46)
B. Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1. Etika
deskriptif
Adalah
etika yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan
sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika
normatif
Membahas
dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan
menjadi :
a. Etika
Umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
1) Hati
Nurani
Hati
nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan
tingkah laku nyata kita, Contoh seorang bidan menjalankan praktek pelayanan
kebidanan dikilinik atau rumah bersalin kemudian ad seorang remaja yang diantar
ibunya.Kemudian diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil
diluar nikah. Kemudian atas permintaan siibu dari remaja tersebut meminta untuk menggugurkan janin yang di
kandung anaknya. Dengan menawarkan
sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan
kandungan anaknya. Bidan tersebut pada
dasarnya menyadari bahwa perbuatan tersebut
melanggar kode etik profesi bidan dan aspek legal dalam pelayanan
kebidanan.
Tapi
bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan tersebut akhirnya
memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut . Ia mendapatkan
uang yang banyak, namun dalam batinnya
merasa gelisah. Ia merasa malu pada dirinya sendiri, batinnya tidak
tenang. “Kisah tersebut diatas merupakan contoh yang dapat digunakan sebagai
bahan refleksi perenungan mengenai
seperti apa hati nurani itu.
Dalam
hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yang turut mengetahui tentang
perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani merupakan semacam saksi terhadap
perbuatan moral kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan
yang berlangsung di masa lampau
(retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian perbuatan yang sedang di laksanakn saat ini atau penilaian
terhadap perbuatan kita di masa yang akan datang (prospektif).
2) Kebebasan
dan Tanggung jawab
Terdapat
hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab sehingga pengertian
manusia bebas dengan sendirinya menerima bahwa manusia itu bertanggung jawab.
Tanggung jawab dalam arti sempit bahwa seseorang harus mampu menjawab tidak
boleh mengelak bila di mintai penjelasan tentang penjelasannya.
3) Nilai
dan Norma
Nilai
merupakan sesuatu yang baik, menarik, menyenangkan, atau sesuatu yang
menyenangkan. Nilai mempunyai tiga ciri yaitu berkaiatan dengan subjek,tampil
dalam suatu nilai yang praktis, dan
nilai menyangkut nilai sifat.
Norma
adalah aturan atau kaidah yang di pakai sebagai tolak ukur menilai sesuatu.
4) Hak
dan Kewajiban
Hak
merupakan pengakuan yang di buat oleh orang atau sekelompok orang terhadap
orang lain.Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan
setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak
tersebut.
b. Etika Khusus : terdiri dari etika
sosial, etika individu dan etika
terapan.
Etika
sosial menekankan tanggung
jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya,
Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai
pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
Sabda
Rasulullah:
‘Sesungguhnya
aku Muhammad s.a.w. tidak diutus melainkan untuk menyempurnakan kemuliaan
akhlak.’
‘Ketahuilah
kamu di dalam badan manusia terdapat segumpal darah. Apabila baik maka baiklah
keseluruhan segala perbuatannya dan apabila buruk maka buruklah keseluruhan
tingkah lakunya. Ketahuilah kamu bahawa ia adalah hati’
C.
Fungsi
Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
1. Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2. Menjaga
kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang
merugikan/membahayakan orang lain.
3. Menjaga
privacy setiap individu.
4. Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5. Dengan
etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa
alasannya.
6. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7. Menghasilkan
tindakan yg benar.
8. Mendapatkan
informasi tenfang hal yg sebenarnya.
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau
salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan
dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik.
12. Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi.
14. Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut
kode etik profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Heni
Puji Wahyuningsih. 2009. Etika Profesi
Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Pengurus
Pusat Ikatan Bidan Indonesia. 2004. Etika
dan Kode Etik Kebidanan, Jakarta.
http://ririnpujilestari.blogspot.com/p/fungsi-etika-dan-moralitas-dalam.html
Nurdiansyah.
2012. Etika profesi. Pdf. Jakarta
Puji,
wahyuningsih. 2009. Etika Profesi
kebidanan. Fitrayana. Yogyakarta
Purwandari,
Atik. 2008. Sejarah profesionalisme.
Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
Suriani,dr.
H. 2008. Etika kebidanan. EGC.
Jakarta
Marimbi,
Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi
Kebidanan. Yogyakarta: Mitra Cendikia.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2008. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
Marimbi,
Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi
Kebidanan, Mitra Cendikia Press; Jogjakarta; 2008.
Wahyuningsih
HP, Yetty Asmar. Etika Profesi Kebidanan.
Yogyakarta;2005.
No comments:
Post a Comment