Sunday, 1 June 2014

Eka Riana


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Pada masyarakat daerah, bidan yang dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Firman Allah swt:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imran: 190).
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
B.     Tujuan
1.      Tujuan Umum
Agar mahasiswi memahami konsep etika moral dan kode etik profesi kebidanan
2.      Tujuan Khusus
a.       Agar mahasiswi mengetahui pengertian etika, etiket, moral, dan hukum.
b.      Agar  mahasiswa mengetahui sistematika etika umum dan sosial (etika profesi)
c.       Agar mahasiswa mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau     akan berubah dengan lewatnya waktu. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang menjadi pedoman bagi sikap dan perilaku manusia dalam hubungan bermasyarakat ( OBI 1999).
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etik sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau buruk sikap tindakan manusia.
Etiket adalah tata cara ( adab sopan santun, dll) dimasyarakat beradab dalam hubungan baik diantara sesama.
Sedangkan moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau masyarakat dalam bersikap dan bertindak. Etik dalam tulisan ini diartikan sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu, etik profesi sebaiknya juga berbentuk normative.

Etika yang lebih khusus dikonkritkan seperti didalam etik kedokteran, etik rumah sakit, etik kebidanan dan lain-lain yang hanya berlaku bagi anggota profesi itu sendiri. Semua etik ini merupakan etik terapan yang bersifat praktis sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam bersikap atau bertindak.
Secara umum etik dapat dibedakan atas kelompok yaitu:
1.      Yang berkaitan dengan sopan santun didalam pergaulan, baik didalam tata tertib masyarakat, maupun tata didalam organisasi profesi.
2.      Yang berkaitan dengan sikap tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai moralitas. Sebaiknya moral juga berhungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip itu etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
Dalil-dalil yang berhubungan dengan akhlak, moral, dan etika
Firman Allah swt:

Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. (QS. Sad: 46)

B.     Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.      Etika deskriptif
Adalah etika yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.      Etika normatif
Membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a.       Etika Umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
1)      Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita, Contoh seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan dikilinik atau rumah bersalin kemudian ad seorang remaja yang diantar ibunya.Kemudian diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil diluar nikah. Kemudian atas permintaan siibu dari remaja tersebut  meminta untuk menggugurkan janin yang di kandung  anaknya. Dengan menawarkan sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan kandungan anaknya. Bidan  tersebut pada dasarnya menyadari bahwa perbuatan tersebut  melanggar kode etik profesi bidan dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut . Ia mendapatkan uang yang banyak, namun dalam batinnya  merasa gelisah. Ia merasa malu pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang. “Kisah tersebut diatas merupakan contoh yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan  mengenai seperti apa hati nurani itu.
Dalam hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yang turut mengetahui tentang perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang berlangsung  di masa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian perbuatan yang  sedang di laksanakn saat ini atau penilaian terhadap perbuatan kita di masa yang akan datang (prospektif).
2)      Kebebasan dan Tanggung jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tanggung jawab dalam arti sempit bahwa seseorang harus mampu menjawab tidak boleh mengelak bila di mintai penjelasan tentang penjelasannya.
3)      Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik, menarik, menyenangkan, atau sesuatu yang menyenangkan. Nilai mempunyai tiga ciri yaitu berkaiatan dengan subjek,tampil dalam  suatu nilai yang praktis, dan nilai menyangkut nilai sifat.
Norma adalah aturan atau kaidah yang di pakai sebagai tolak ukur menilai sesuatu.
4)      Hak dan Kewajiban
Hak merupakan pengakuan yang di buat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang lain.Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
b.      Etika  Khusus : terdiri  dari  etika  sosial, etika  individu  dan  etika  terapan.
Etika  sosial  menekankan  tanggung  jawab  sosial  dan  hubungan  antar sesama  manusia  dalam  aktivitasnya, Etika  individu  lebih  menekankan  pada kewajiban-kewajiban     manusia           sebagai       pribadi.
Etika  terapan  adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika  kehidupan  berbangsa  antara  lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan  Hukum  yang  Berkeadilan, Etika  Keilmuan, Etika  Lingkungan, Etika  Kedokteran  dan  Etika  Kebidanan.
Sabda Rasulullah:
‘Sesungguhnya aku Muhammad s.a.w. tidak diutus melainkan untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.’
‘Ketahuilah kamu di dalam badan manusia terdapat segumpal darah. Apabila baik maka baiklah keseluruhan segala perbuatannya dan apabila buruk maka buruklah keseluruhan tingkah lakunya. Ketahuilah kamu bahawa ia adalah hati’
C.    Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
1.      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3.      Menjaga privacy setiap individu.
4.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.      Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.      Menghasilkan tindakan yg benar.
8.      Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya.
9.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
10.  Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

DAFTAR PUSTAKA

Heni Puji Wahyuningsih. 2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. 2004. Etika dan Kode Etik Kebidanan, Jakarta.
http://ririnpujilestari.blogspot.com/p/fungsi-etika-dan-moralitas-dalam.html
Nurdiansyah. 2012. Etika profesi. Pdf. Jakarta
Puji, wahyuningsih. 2009. Etika Profesi kebidanan. Fitrayana. Yogyakarta
Purwandari, Atik. 2008. Sejarah profesionalisme. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
Suriani,dr. H. 2008. Etika kebidanan. EGC. Jakarta
Marimbi, Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Mitra Cendikia.
Wahyuningsih,  Heni Puji. 2008.  Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.
Marimbi, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press; Jogjakarta; 2008.
Wahyuningsih HP, Yetty Asmar. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta;2005.


No comments:

Post a Comment