1. LATAR BELAKANG DISKRIMINASI GENDER
Dalam perjalanan sejarah dan budaya, manusia banyak
mengalami perubahan peranan dan status dalam masyarakat dari manusia primitif
sampai dengan manusia moderen. Manusia adalah makhluk dengan dua jenis kelamin
berbeda, yaitu laki-laki dan perempuan, namun saling membutuhkan satu sama
lain. Keduanya diciptakan dalam derajat, dan martabat yang sama, meskipun
memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda agar bisa saling melengkapi.
Namun
dalam perjalanan sejarah, dan budaya manusia banyak mengalami peranan dan
status dalam masyarakat, sejak manusia berpindah dan berburu menjadi manusia
menetap dan bertani, ditemukan dengan penemuan tekhnologi industri yang dapat
mempermudah kerja manusia. Kemajuan tekhnologi terus berkembang sampai
ditemukannya tekhnologi informasi, dan transformasi modern. Perkembangan ini
ikut merubah kedudukan dan peranan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan
berkeluarga, dan bermasyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya
yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Oleh karena itu, masalah marjinisasi, sub ordinasi, dan pelecehan seksual,
serta perdagangan perempuan telah berlangsung lama, sama dengan perjalanan
sejarah dan perkembangan peradapan manusia itu sendiri. Munculnya keinginan
adanya kesetaraan dan keadilan gender tidak dapat dipisahkan dari proses
perjuangan hak-hak azazi manusia yaitu Declaration of human right (HAM) PBB
tahun 1945. “Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)”. Deklarasi ini menghendaki
bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut serta
dalam proses pembangunan, akses yang sama terhadap playanan, serta memiliki
ststus sosial, ekonomi yang seimbang.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang
berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Proses
sejarah ikut dipengaruhi oleh penafsiran hidup manusia ribuan tahun yang lalu.
Oleh karena itu, masalah peminggiran (“marjinalisasi”), perbelaan negatif
(“streotype”).
2. DEFINISI
A. SEKS
adalah perbedaan organ biologis antara laki-laki dan perempuan,terutama pada
bagian-bagian reproduksi.
B. GENDER
adalah perbedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan
yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang dapat atau diubah sesuai kemajuan jaman,
C. PENGARUS UTAMAAN GENDER
(PUG atau gender mainstreaming)
adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi
dan pemantauan.
D. KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
(KKG) adalah suatu kondisi yang adil (equity) dan setara
(equality) dalam hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.
E. BIAS GENDER
adalah kecenderungan untuk menomorduakan status perempuan dimasyarakat, akibat
pemahaman bahwa perempuan itu adalah lebih inferior dari laki-laki .
F. ISU GENDER di era global adalah
masalah penindasan dan eksploitasi, kekerasan, dan persamaan hak dalam
keluarga, masyarakat, dan Negara
G. KONSEP GENDER ialah
suatu sifat laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi oleh masyarakat baik
secara kultural maupun sistemik.
3. KETIDAK-ADILAN GENDER
Ketidak-adilan gender merupakan system dan struktur dimana baik perempuan maupun laki-laki
Ketidak-adilan gender merupakan system dan struktur dimana baik perempuan maupun laki-laki
menjadi korban dari system tersebut,yang terjadi karena adanya kenyakinan dan
pembenaran yang
ditanamkan sepajang peradapan manusia dalam berbagai bentuk.
Bentuk-bentuk ketidakadilan gender :
a. DISKRIMINASI : Pembedaan
perlakuan yang merugikan
b. SUB-ORDINASI : Penomorduaan perempuan dalam struktur
masyarakat. Sub ordinasi pada dasarnya adalah kenyakinan bahwa salah satu jenis
kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lain.
c. STEREOTYPE : Pelabelan/penandaan negative terhadap
perempuan. Stereotype secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu
jenis stereotype yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari
pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap sala satu
jenis kelamin tertentu. Contoh : - Label perempuan sebagai ibu rumah tangga,
label laki-laki sebagai pencari nafkah, Label keramah-tamahan laki-laki
dianggap merayu dan keramah-tamahan perempuan dinilai genit.
d. MARJINALISASI : Peminggiran ( pemiskinan ) perempuan dari sektor
ekonomi. Contoh : Pekerjaan yang menggunakan teknologi mesin pada umumnya
dikerjakan oleh tenaga laki-laki, karena perempuan dianggap tidak mampu.
Peluang menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak diberikan pada perempuan.
e. DOUBLE/TRIPLE
BURDEN : Pemberian beban
dan tanggung jawab berganda pada perempuan.
f. KEKERASAN
BERBASIS GENDER :
Tindak kekerasan yang disasarkan pada perempuan
4. CONTOH-CONTOH
KETIDAKADILAN GENDER
a)
Pendidikan
·
Di bidang pendidikan, kaum perempuan
masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Kondisi ini antara lain disebabkan adanya
pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan laki-laki untuk
mendapatkan pendidikan daripada perempuan.
·
Ketertinggalan perempuan dalam bidang
pendidikan tercermin dari presentase perempuan buta huruf (14,54% tahun 2001)
lebih besar dibandingkan laki-laki (6,87%), dengan kecenderungan meningkat
selama tahun 1999-2000. Tetapi pada tahun 2002 terjadi penurunan angka buta
huruf yang cukup signifikan. Namun angka buta huruf perempuan tetap lebih besar
dari laki-laki, khususnya perempuan kepala rumah tangga. Angka buta huruf
perempuan pada kelompok 10 tahun ke atas secara nasional (2002) sebesar 9,29%
dengan komposisi laki-laki 5,85% dan perempuan 12,69% (Sumber: BPS, Statistik
Kesejahteraan Rakyat 1999-2002). Menurut Satatistik Kesejahteraan Rakyat 2003.
Angka buta huruf perempuan 12,28% sedangkan laki-laki 5,84%.
b)
Kesehatan
·
Fakta telanjang bagi diskriminasi gender
adalah keberadaan program KB yang lebih women-oriented dan cenderung
mengabaikan hak-hak reproduksi perempuan.
(
Sumber : http://www.elsppat.or.id )
c)
Tenaga
Kerja
·
Penggantian ani-ani untuk memotong padi
dengan mesin telah menghapuskan pekerjaan ratusan buruh tani perempuan.
·
Di sektor industri, fenomena buruh yang
di-PHK karena hamil bukan merupakan berita baru lagi.
(
Sumber : http://www.elsppat.or.id )
d)
Politik
dan Hukum
·
Politik
Persentase perempuan
yang menjadi anggota DPR hanya sekitar 12 persen, atau sedikitnya
perempuan-perempuan yang memegang jabatan dilevel manajemen puncak.
(
Sumber : http://www.elsppat.or.id )
·
Hukum
Sistem hukum diseluruh dunia
mendukung dan memperkuat perbedaan gender. Perempuan yang hidup di negara Islam
memiliki hak yang berbeda dengan yang dinikmati oleh laki-laki, sekalipun hukum
pidana menawarkan perlakuan yang sama.
e)
Rumah
Tangga
·
Menurut hukum Adat Bali mengenai harta
perkawinan, harta bersama ( guna kaya = harta yang diperoleh selama masa
perkawinan adalah dibagi dua (50% hak perempuan) dan bila ada harta tatadan (
bekal atau hibah dari orangtua perempuan), harta tatadan sepenuhnya
kembali menjadi hak perempuan. Prakteknya, dalam kasus perceraian banyak
diselesaikan hanya secara adat, dan perempuan bali sering tidak menggugat harta
bersama apalagi bila ada anak-anak, biasanya diberikan kepada anak-anaknya.
Syukur bila keluarga asalnya menerima dengan baik.
·
Kasus-kasus
kekerasan terhadap perempuan dari sejumlah lembaga menunjukkan adanya
peningkatan. Rekapitulasi yang dilakukan oleh Rahima memaparkan data berikut :
Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre di Jakarta telah menerima pengaduan 879
kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, untuk rentang waktu
1997-2002, di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya. Faktanya,
69 % lebih pelakunya adalah suami korban. Sedangkan Rifka Annisa Women’s Crisis
Centre menerima pengaduan 994 kasus kekerasan terhadap istri di Yogyakarta dan
Jawa Tengah selama 1999-2000. Penanganan LBH APIK Jakarta terhadap perempuan
korban kekerasan juga mengalami peningkatan: Tahun 2000 menangani 343 kasus,
2001 sebanyak 471 kasus, 2002 sebanyak 530, 2003 sebanyak 627, 2004 sebanyak
817, dan tahun 2005 sebanyak 1046 kasus kekerasan. Demikian
halnya di Jember Jawa Timur, sebagaimana data GPP (Gerakan Peduli Perempuan)
Jember, 2006. Dengan menganalisis isi pemberitaaan koran Radar Jember dan
Harian Surya pada Mei 2005 – Maret 2006, terjadi 55 kasus. Modus kekerasan
terhadap perempuan adalah pencabulan, penganiayaan fisik, pemerkosaan dengan
kekerasan, pengelupasan batok kepala, dan luka memar pada vagina. Umur korban
antara 4–30 tahun, dengan pelaku yang berumur dari 12–72 tahun.
f)
Media
Dalam strategi pemasaran modern, keberadaan iklan
sudah menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari demi sebuah produk yang
ditawarkan agar mendapat tempat di hati masyarakat. Dalam strategi pemasaran
moderen, iklan yang tersaji dalam media massa pada umumnya dapat dianggap
sebagai medium penyadaran khalayak tentang suatu produk. Penyadaran dalam
konteks komunikasi periklanan, tidak hanya sekedar tahu tetapi juga mendorong
mereka untuk membelinya.
No comments:
Post a Comment