Sunday, 1 June 2014

Seksualitas dan Gender ( QONITA, NIM. 201410102026 )


 
SEKSUALITAS DAN GENDER
1.      LATAR BELAKANG DISKRIMINASI GENDER
Dalam perjalanan sejarah dan budaya, manusia banyak mengalami perubahan peranan dan status dalam masyarakat dari manusia primitif sampai dengan manusia moderen. Manusia adalah makhluk dengan dua jenis kelamin berbeda, yaitu laki-laki dan perempuan, namun saling membutuhkan satu sama lain. Keduanya diciptakan dalam derajat, dan martabat yang sama, meskipun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda agar bisa saling melengkapi.
 
Namun dalam perjalanan sejarah, dan budaya manusia banyak mengalami peranan dan status dalam masyarakat, sejak manusia berpindah dan berburu menjadi manusia menetap dan bertani, ditemukan dengan penemuan tekhnologi industri yang dapat mempermudah kerja manusia. Kemajuan tekhnologi terus berkembang sampai ditemukannya tekhnologi informasi, dan transformasi modern. Perkembangan ini ikut merubah kedudukan dan peranan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga, dan bermasyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Oleh karena itu, masalah marjinisasi, sub ordinasi, dan pelecehan seksual, serta perdagangan perempuan telah berlangsung lama, sama dengan perjalanan sejarah dan perkembangan peradapan manusia itu sendiri. Munculnya keinginan adanya kesetaraan dan keadilan gender tidak dapat dipisahkan dari proses perjuangan hak-hak azazi manusia yaitu Declaration of human right (HAM) PBB tahun 1945. “Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)”. Deklarasi ini menghendaki bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam proses pembangunan, akses yang sama terhadap playanan, serta memiliki ststus sosial, ekonomi yang seimbang. 
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Proses sejarah ikut dipengaruhi oleh penafsiran hidup manusia ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu, masalah peminggiran (“marjinalisasi”), perbelaan negatif (“streotype”).
 
2. DEFINISI                                             
A. SEKS adalah perbedaan organ biologis antara laki-laki dan perempuan,terutama pada bagian-bagian  reproduksi. 
B. GENDER adalah perbedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang dapat   atau diubah sesuai kemajuan jaman,
C. PENGARUS UTAMAAN GENDER (PUG atau gender mainstreaming) adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan.
D. KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER (KKG) adalah suatu kondisi yang adil (equity) dan setara (equality) dalam hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.
E. BIAS GENDER adalah kecenderungan untuk menomorduakan status perempuan dimasyarakat, akibat pemahaman bahwa perempuan itu adalah lebih inferior dari laki-laki .
F. ISU GENDER di era global adalah masalah penindasan dan eksploitasi, kekerasan, dan persamaan hak dalam keluarga, masyarakat, dan Negara
G. KONSEP GENDER ialah suatu sifat laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi oleh masyarakat baik secara kultural maupun sistemik.

 3. KETIDAK-ADILAN GENDER
    Ketidak-adilan gender merupakan system dan struktur dimana baik perempuan maupun laki-laki
    menjadi korban dari system tersebut,yang terjadi karena adanya kenyakinan dan pembenaran yang 
    ditanamkan sepajang peradapan manusia dalam berbagai bentuk.
    Bentuk-bentuk ketidakadilan gender :
      a. DISKRIMINASI : Pembedaan perlakuan yang merugikan
b. SUB-ORDINASI : Penomorduaan perempuan dalam struktur masyarakat. Sub ordinasi pada dasarnya adalah kenyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lain.
c. STEREOTYPE : Pelabelan/penandaan negative terhadap perempuan. Stereotype secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu jenis stereotype yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap sala satu jenis kelamin tertentu. Contoh : - Label perempuan sebagai ibu rumah tangga, label laki-laki sebagai pencari nafkah, Label keramah-tamahan laki-laki dianggap merayu dan keramah-tamahan perempuan dinilai genit.
d. MARJINALISASI : Peminggiran ( pemiskinan ) perempuan dari sektor ekonomi. Contoh : Pekerjaan yang menggunakan teknologi mesin pada umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki, karena perempuan dianggap tidak mampu. Peluang menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak diberikan pada perempuan.
e. DOUBLE/TRIPLE BURDEN : Pemberian beban dan tanggung jawab berganda pada perempuan.
       f. KEKERASAN BERBASIS GENDER : Tindak kekerasan yang disasarkan pada perempuan 

4. CONTOH-CONTOH KETIDAKADILAN GENDER
a)      Pendidikan
·         Di bidang pendidikan, kaum perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Kondisi ini antara lain disebabkan adanya pandangan dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan daripada perempuan.
·         Ketertinggalan perempuan dalam bidang pendidikan tercermin dari presentase perempuan buta huruf (14,54% tahun 2001) lebih besar dibandingkan laki-laki (6,87%), dengan kecenderungan meningkat selama tahun 1999-2000. Tetapi pada tahun 2002 terjadi penurunan angka buta huruf yang cukup signifikan. Namun angka buta huruf perempuan tetap lebih besar dari laki-laki, khususnya perempuan kepala rumah tangga. Angka buta huruf perempuan pada kelompok 10 tahun ke atas secara nasional (2002) sebesar 9,29% dengan komposisi laki-laki 5,85% dan perempuan 12,69% (Sumber: BPS, Statistik Kesejahteraan Rakyat 1999-2002). Menurut Satatistik Kesejahteraan Rakyat 2003. Angka buta huruf perempuan 12,28% sedangkan laki-laki 5,84%.
b)     Kesehatan
·         Fakta telanjang bagi diskriminasi gender adalah keberadaan program KB yang lebih women-oriented dan cenderung mengabaikan hak-hak reproduksi perempuan.
c)      Tenaga Kerja
·         Penggantian ani-ani untuk memotong padi dengan mesin telah menghapuskan pekerjaan ratusan buruh tani perempuan.
·         Di sektor industri, fenomena buruh yang di-PHK karena hamil bukan merupakan berita baru lagi.
d)     Politik dan Hukum
·         Politik
Persentase perempuan yang menjadi anggota DPR hanya sekitar 12 persen, atau sedikitnya perempuan-perempuan yang memegang jabatan dilevel manajemen puncak.
·         Hukum
Sistem hukum diseluruh dunia mendukung dan memperkuat perbedaan gender. Perempuan yang hidup di negara Islam memiliki hak yang berbeda dengan yang dinikmati oleh laki-laki, sekalipun hukum pidana menawarkan perlakuan yang sama.
e)      Rumah Tangga
·         Menurut hukum Adat Bali mengenai harta perkawinan, harta bersama ( guna kaya = harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah dibagi dua (50% hak perempuan) dan bila ada harta tatadan ( bekal atau hibah dari orangtua perempuan), harta tatadan sepenuhnya kembali menjadi hak perempuan. Prakteknya, dalam kasus perceraian banyak diselesaikan hanya secara adat, dan perempuan bali sering tidak menggugat harta bersama apalagi bila ada anak-anak, biasanya diberikan kepada anak-anaknya. Syukur bila keluarga asalnya menerima dengan baik.
·         Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dari sejumlah lembaga menunjukkan adanya peningkatan. Rekapitulasi yang dilakukan oleh Rahima memaparkan data berikut : Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre di Jakarta telah menerima pengaduan 879 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, untuk rentang waktu 1997-2002, di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya. Faktanya, 69 % lebih pelakunya adalah suami korban. Sedangkan Rifka Annisa Women’s Crisis Centre menerima pengaduan 994 kasus kekerasan terhadap istri di Yogyakarta dan Jawa Tengah selama 1999-2000. Penanganan LBH APIK Jakarta terhadap perempuan korban kekerasan juga mengalami peningkatan: Tahun 2000 menangani 343 kasus, 2001 sebanyak 471 kasus, 2002 sebanyak 530, 2003 sebanyak 627, 2004 sebanyak 817, dan tahun 2005 sebanyak 1046 kasus kekerasan. Demikian halnya di Jember Jawa Timur, sebagaimana data GPP (Gerakan Peduli Perempuan) Jember, 2006. Dengan menganalisis isi pemberitaaan koran Radar Jember dan Harian Surya pada Mei 2005 – Maret 2006, terjadi 55 kasus. Modus kekerasan terhadap perempuan adalah pencabulan, penganiayaan fisik, pemerkosaan dengan kekerasan, pengelupasan batok kepala, dan luka memar pada vagina. Umur korban antara 4–30 tahun, dengan pelaku yang berumur dari 12–72 tahun.
f)       Media
Dalam strategi pemasaran modern, keberadaan iklan sudah menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari demi sebuah produk yang ditawarkan agar mendapat tempat di hati masyarakat. Dalam strategi pemasaran moderen, iklan yang tersaji dalam media massa pada umumnya dapat dianggap sebagai medium penyadaran khalayak tentang suatu produk. Penyadaran dalam konteks komunikasi periklanan, tidak hanya sekedar tahu tetapi juga mendorong mereka untuk membelinya.

No comments:

Post a Comment