Saturday, 31 May 2014

WAHIDA YULIANA



INTEGRASI ILMU
        Wahida yuliana
  S2 KEBIDANAN STIKES ‘AISYIYAH
     

Pendidikan telah mengantarkan ilmu dan teknologi ke arah kemajuan. Kemajuan tersebut membawa kemudahan yang sangat berarti dalam kehidupan manusia dewasa ini. Namun kemajuan teknologi sering kali membawa kecenderungan yang bersifat destruktif bagi manusia dan kemanusiaan. Manusia membuat jurang yang menjebak manusia itu sendiri, manusia telah kehilangan tujuan dan makna, jauh dari akar-akar keagamannya, dikikis dari keterkaitan dan keterikatannya pada Yang Maha Memiliki dan Menguasai Semesta Alam.
Dikotomi ilmu ke dalam ilmu agama dan non agama, sebenarnya bukan hal yang baru. Islam telah mempunyai tradisi dikotomi ini lebih dari seribu tahun silam. Tetapi dikotomi tersebut tidak menimbulkan terlalu banyak problem dalam sistem pendidikan Islam, hingga sistem pendidikan sekuler Barat diperkenalkan ke dunia Islam melalui imperialisme. Sebuah upaya harus di lakukan untuk bisa mengatasi problem dikotomi ilmu ini ke dalam sebuah sistem yang integratif dan holistik. Melalui beberapa topik bahasan ini, penulis mengajak kita memahami prinsip utama integrasi ilmu, basis integrasi ilmu-ilmu agama dan umum serta integrasi objek-objek ilmu.
Penulis mengawali topik kedua dengan konsep tauhid sebagai prinsip utama integrasi ilmu. Konsep tauhid diambil dari formula konvensional Islam “Laa Ilaaha Illallaah” yang artinya “tidak ada Tuhan melainkan Allah”. Para filosof Muslim memiliki tafsir yang berbeda dengan para teolog dan fuqaha tentang formula tersebut. Perbedaannya terletak pada lafadz “Ilaah”. Para teolog mengartikannya sebagai “Tuhan yang wajib disembah”, sedangkan para sufi mengartikannya dengan “hakikat” (realitas) sehingga bagi mereka bisa berarti “tidak ada realitas yang betul-betul sejati kecuali Allah”. Meskipun begitu, pandangan yang lebih relevan dengan topik sebenarnya adalah tafsir keesaan Tuhan menurut Mullȃ Shadrȃ dalam apa yang biasanya disebut sebagai ajaran”wadah al-wujȗd”.
Menurut penulis, dari semua pandangan yang ada, konsep wadah al-wujȗd Mullȃ Shadrȃ-lah yang paling cocok untuk dijadikan sebagai basis integrasi ilmu, terutama bagi status ontologis objek-objek penelitiannya. Menurut penulis, segala wujud yang ada (dengan segala bentuk dan karakternya) pada hakikatnya adalah satu dan sama. Yang membedakan yang satu dari yang lainnya hanyalah gradasinya yang disebabkan oleh perbedaan dalam esensiya.
Penulis menjelaskan konsep “kesatuan wujud” telah mengintegrasikan berbagai wujud yang berbeda-beda ke dalam kesatuan yang kukuh dan memberi segala tingkat wujud status ontologis yang solid, sehingga tidak dapat dipisahkan dengan kategori riil dan tidak riil, nyata atau ilusi. Dalam pandangan Mullȃ Shadrȃ semuanya adalah riil karena bersumber dari realitas yang sama dan satu, yaitu Wujud Murni yang keberadaan-Nya tidak perlu dibuktikan karena terbukti dengan sendirinya.
Topik berikutnya penulis menjelaskan mengenai basis integrasi ilmu-ilmu agama dan umum. Dikotomi yang begitu ketat antara ilmu-ilmu agama dan sekuler mengarah pada pemisahan yang tidak bisa dipertemukan lagi antara keduanya bahkan cenderung pada penolakan keabsahan masing-masing dengan menggunakan metode yang juga sangat berbeda dengan sudut jenis dan prosedurnya. Menurut Al-Ghazali kedua jenis ilmu tersebut yaitu ilm syar’iyah dan ghair syar’iyah. Penulis menyatakan bahwa basis integrasi kedua macam ilmu tersebut yaitu baik ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum sebenarnya sama-sama mengkaji “ayat-ayat Allah”, hanya saja pertama mengkaji ayat-ayat yang bersifat qauliyyah dan yang kedua mengkaji ayat-ayat yang bersifat kauniyyah.
2014 STIKES AISYIYAH
Penulis juga menjelaskan bahwa sesuai dengan doktrin wadah al-wujȗd , maka wujud-wujud yang mengisi hierarki wujud atau rangkaian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan tanpa menodai keutuhan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam sebuah sistem epistemiologi yang holistik semua rangkaian wujud harus diperlakukan sama. Demikian juga status ontologis mereka harus dipandang sama-sama kuat dan riil.
Penjelasan penulis sangatlah jelas. Dikotomi yang terjadi dalam ilmu pengetahuan berakibat pada orang memahaminya, yaitu sikap yang mengagungkan satu ilmu atas ilmu yang lain tanpa menunjukkan apa seharusnya peran yang akan dimainkan oleh ilmu tersebut bagi kemanusiaan.

Adinda Putri Sari Dewi



tauhid: prinsip utama integrasi ilmu
By: Adinda Putri Sari Dewi

SAWITRI DEWI

Nama  : SAWITRI DEWI
NIM : 2014101020..



TUBUH MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
FIKIH KONTEMPORER KEDOKTERAN MODERN ALAT BANTU REPRODUKSI


1.      Kemandulan (Infertility)
Terdapat banyak cara dapat dilakukan oleh pasangan suami istri dalam upaya memperoleh keturunan, slah satunya adalah dengan melakukan inseminasi buatan atau bayi tabung. Ada bermacam metode dalam inseminasi buatan ini, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah prosedur,asal usul sperma dan telur serta tujuan tindakan inseminasi buatan tersebut. Selama tindakan inseminasi buatan ini dilakukan untuk membantu pasangan suami istri dalam upaya meneruskan keturunan dan menjaga nasab maka tindakan ini diperbolehkan.
2.      Kontrasepsi
Upaya- upaya yang dilakukan melalui program KB sebetulnya adalah dengan mengatur kelahiran, bukan pembatasan keturunan. Pada pelaksanaannya, seorang pasangan suami istri dalam memutuskan ber-KB juga telah melalui proses diskusi dan membuat kesepakatan untuk hal tersebut. Berikutnya adalah faktor kemanfaatan dan kemudlaratan alat kontrasepsi yang digunakan, karena jika tujuan ber-KB adalah suatu usaha untuk mengatur/ menjarangkan kelahiran untuk sementara dan untuk kepentingan kesehatan ibu maka KB diperbolehkan, akan tetapi memang kita perlu memperhatikan jenis dan cara kerja alat kontrasepsi tersebut. Selama cara kerjanya tidak bersifat menggugurkan kehamilan dan sifatnya hanya sementara sehingga tidak bersifat permanen yang mengakibatkan kemadulan, maka alat kontrasepsi tersebut dapat digunakan.
Untuk alat kontrasepsi yang dipasang didalam rahim, masih ada beberapa perdebatan di antara ulama, karena diindikasikan merupakan sebab awal pengguguran. Akan tetap perlu diperhatikan kembali mekanisme kerja dan waktu pemasangan yang tepat sehingga terhindar dari penilaian tersebut.
Pengaruh sosio-demografi kontrasepsi akan sangat tergantung kepada niat dan tujuan masing- masing individu dalam berKB, dan ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang alat kontrasepsi itu sendiri, pemahaman agama dan tujuan masing- masing individu. Selama hal tersebut bisa diatasi, maka penyimpangan- penyimpangan dalam penggunaan alat kontrasepsi dan pemikiran adanya ketimpangan populasi dan gender dapat terhindarkan.

3.      Kloning
Kloning yang dilakukan kepada domba dan tanaman selama ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan produktivitas dan mencari obat alami bagi penyakit manusia guna menggantikan obat kimia yang dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia diperbolehkan dalam islam. Kloning yang dilakukan kepada manusia, sekalipun saat ini belum berhasil dilakukan, adalah dilarang bahkan haram menurut islam. Kloning pada manusia adalah diharamkan karena pertama, anak- anak yang dihasilakn melalui cara yang tidak alami, yang telah ditetapkan oleh syari’at sebagai sunnatullah menghasilkan anak- anak dan keturunannya, yang kedua nak- anak yang lahir dari hasil kloning tidak akan mempunyai ayah, ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nazab (garis keturunan) padahal islam telah mewajibkan pemeliharaan nazab. Yang terakhir adalah memproduksi anak melalui proses kloning akan mengacaukan pelaksanaan banyak hukum- hukum syara’ antara lain tentang perkawinan, nafkah, waris, dsb.
4.      Aborsi
Kejadian aborsi yang disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan tidak hanya dialami oleh pasangan remaja yang melakukan hubungan seks bebas, hal ini juga dialami oleh pasangan suami istri yang secara sah menikah. Hal ini terjadi karena faktor gaya hidup, ekonomi, dan sebab sosial lain. Aborsi dikategorikan sebagai pembunuhan, maka dari itu siapapun yang melakukan, membantu pelaksanaan aborsi baik itu tenaga kesehatan maupun orang lain, harus mendapat hukuman yang setimpal. Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan tersebut dianggap mengancam kesehatan atau bahkan kehidupan ibu atau bayinya, keputusan ini pun dibuat setelah mendapat persetujuan dan pertimbangan dari banyak pihak terutama medis dan agama.
5.      Teknologi Reproduksi Lainnya
Pemilihan gender selama hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membantu pasangan suamiistri dalam memperoleh keturunan dan dilakukan dengan cara- cara yang tidak melanggar ketentuan hukum islam, maka diperbolehkan.
6.      Bantuan Hidup (Life Support)
Bantuan hidup bagi pasien dengan terminal illness adalah mutlak untuk diberikan, karena ini merupakan kewajiban dokter dalam merawat pasiennya dan untuk membantu kelangsungan hidup pasien.

7.      Euthanasia
Euthanasia,baik euthanasia aktif maupun pasif, dipandang dari sudut islam maupun hukum negara adalah dilarang, karena termasuk dalam pembunuhan, sekalipun keputusan atau keinginan euthanasia berasal dari pasien itu sendiri. Tindakan euthanasia melanggar hukum Allah, dimana kehidupan dan kematian adalah milik Allah. Kewajiban seorang dokter dalam merawat pasien dengan terminal illness adalah bagaimana dapat merawat pasien tersebut dengan maksimal sebagai upaya untuk menjaga kehidupan. Life support yang diberikan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan mengurangi beban rasa sakit pasien. Pihak rumah sakit juga diharapkan dapat membuat kebijakan yang berkaitan dengan pasien- pasien yang membutuhkan life support dan pasien dengan terminal illness secara jelas dan pasti tanpa membedakan golongan, ras, gender suku dan agama serta diagnosa.
8.      Transplantasi Organ(Pencangkokan)
Tindakan transplantasi secara hukum diperbolehkan dengan syarat bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan kehidupan seseorang dan dalam keadaan darurat, akan tetapi tetap harus memperhatikan keadaan kesehatan pendonor serta harus mendapat persetujuan pendonor dan atau ahli waris pendonor. Jika ditinjau dari hukum islam, ada beberapa hal yang memang diperbolehkan tapi ada yang dilarang, seperti donor dalam keadaan sehat dan ingin menyumbangkan organnya kepada orang yang membutuhkan. Yang tidak diperbolehkan adalah jika donor dilakukan kemudian menyebabkan kematian kepada si pendonor, atau donor yang dalam keadaan koma serta tujuan jual beli organ.
9.      Merubah Fitrah
Merubah fitrah akan berbeda makna jika dikaitkan dengan mempercantik diri. Mempercantik diri diperbolehkan sepanjang hal tersebut tidak merubah fitrah manusia tentang penciptaannya. Hal lainnya yang harus dipertimbangkan adalah niat dalam melakukan perubahan terhadap fisik manusia. Jika perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup akibat kecacatan yang diperoleh sejak lahir dan atau memperbaiki fungsi fisiologi, maka itu diperbolehkan. Akan tetapi yang sering terjadi adalah perubahan fisik dengan melakukan bedah kecantikan lebih ditujukan untuk merubah penampilan fisik akibat ketidak puasan terhadap penciptaan dirinya, maka hal ini menjadi haram hukumnya.

Pertanyaan :
1.      Bagaimanakah pendapat saudara mengenai mothersurrogate?
2.      Bagaimana pandangan anda mengenai upaya memperoleh keturunan dengan adopsi dibandingkan dengan inseminasi in- vitro?