NIM : 2014101020..
TUBUH MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
FIKIH
KONTEMPORER KEDOKTERAN MODERN ALAT BANTU REPRODUKSI
1.
Kemandulan (Infertility)
Terdapat
banyak cara dapat dilakukan oleh pasangan suami istri dalam upaya memperoleh
keturunan, slah satunya adalah dengan melakukan inseminasi buatan atau bayi
tabung. Ada bermacam metode dalam inseminasi buatan ini, akan tetapi yang perlu
diperhatikan adalah prosedur,asal usul sperma dan telur serta tujuan tindakan
inseminasi buatan tersebut. Selama tindakan inseminasi buatan ini dilakukan untuk
membantu pasangan suami istri dalam upaya meneruskan keturunan dan menjaga
nasab maka tindakan ini diperbolehkan.
2. Kontrasepsi
Upaya- upaya yang dilakukan melalui program KB
sebetulnya adalah dengan mengatur kelahiran, bukan pembatasan keturunan. Pada
pelaksanaannya, seorang pasangan suami istri dalam memutuskan ber-KB juga telah
melalui proses diskusi dan membuat kesepakatan untuk hal tersebut. Berikutnya
adalah faktor kemanfaatan dan kemudlaratan alat kontrasepsi yang digunakan,
karena jika tujuan ber-KB adalah suatu usaha untuk mengatur/ menjarangkan
kelahiran untuk sementara dan untuk kepentingan kesehatan ibu maka KB
diperbolehkan, akan tetapi memang kita perlu memperhatikan jenis dan cara kerja
alat kontrasepsi tersebut. Selama cara kerjanya tidak bersifat menggugurkan
kehamilan dan sifatnya hanya sementara sehingga tidak bersifat permanen yang
mengakibatkan kemadulan, maka alat kontrasepsi tersebut dapat digunakan.
Untuk alat kontrasepsi yang dipasang didalam rahim,
masih ada beberapa perdebatan di antara ulama, karena diindikasikan merupakan
sebab awal pengguguran. Akan tetap perlu diperhatikan kembali mekanisme kerja
dan waktu pemasangan yang tepat sehingga terhindar dari penilaian tersebut.
Pengaruh sosio-demografi kontrasepsi akan sangat
tergantung kepada niat dan tujuan masing- masing individu dalam berKB, dan ini
membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang alat kontrasepsi itu sendiri,
pemahaman agama dan tujuan masing- masing individu. Selama hal tersebut bisa
diatasi, maka penyimpangan- penyimpangan dalam penggunaan alat kontrasepsi dan
pemikiran adanya ketimpangan populasi dan gender dapat terhindarkan.
3. Kloning
Kloning yang dilakukan kepada domba dan tanaman
selama ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan produktivitas dan
mencari obat alami bagi penyakit manusia guna menggantikan obat kimia yang
dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia
diperbolehkan dalam islam. Kloning yang dilakukan kepada manusia, sekalipun
saat ini belum berhasil dilakukan, adalah dilarang bahkan haram menurut islam.
Kloning pada manusia adalah diharamkan karena pertama, anak- anak yang
dihasilakn melalui cara yang tidak alami, yang telah ditetapkan oleh syari’at
sebagai sunnatullah menghasilkan anak- anak dan keturunannya, yang kedua nak-
anak yang lahir dari hasil kloning tidak akan mempunyai ayah, ketiga, kloning
manusia akan menghilangkan nazab (garis keturunan) padahal islam telah
mewajibkan pemeliharaan nazab. Yang terakhir adalah memproduksi anak melalui
proses kloning akan mengacaukan pelaksanaan banyak hukum- hukum syara’ antara
lain tentang perkawinan, nafkah, waris, dsb.
4. Aborsi
Kejadian aborsi yang disebabkan oleh kehamilan yang
tidak diinginkan tidak hanya dialami oleh pasangan remaja yang melakukan hubungan
seks bebas, hal ini juga dialami oleh pasangan suami istri yang secara sah
menikah. Hal ini terjadi karena faktor gaya hidup, ekonomi, dan sebab sosial
lain. Aborsi dikategorikan sebagai pembunuhan, maka dari itu siapapun yang
melakukan, membantu pelaksanaan aborsi baik itu tenaga kesehatan maupun orang
lain, harus mendapat hukuman yang setimpal. Aborsi dapat dilakukan jika
kehamilan tersebut dianggap mengancam kesehatan atau bahkan kehidupan ibu atau
bayinya, keputusan ini pun dibuat setelah mendapat persetujuan dan pertimbangan
dari banyak pihak terutama medis dan agama.
5. Teknologi
Reproduksi Lainnya
Pemilihan
gender selama hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membantu pasangan
suamiistri dalam memperoleh keturunan dan dilakukan dengan cara- cara yang
tidak melanggar ketentuan hukum islam, maka diperbolehkan.
6. Bantuan
Hidup (Life Support)
Bantuan
hidup bagi pasien dengan terminal illness adalah mutlak untuk diberikan, karena
ini merupakan kewajiban dokter dalam merawat pasiennya dan untuk membantu
kelangsungan hidup pasien.
7. Euthanasia
Euthanasia,baik
euthanasia aktif maupun pasif, dipandang dari sudut islam maupun hukum negara
adalah dilarang, karena termasuk dalam pembunuhan, sekalipun keputusan atau
keinginan euthanasia berasal dari pasien itu sendiri. Tindakan euthanasia melanggar
hukum Allah, dimana kehidupan dan kematian adalah milik Allah. Kewajiban
seorang dokter dalam merawat pasien dengan terminal illness adalah bagaimana
dapat merawat pasien tersebut dengan maksimal sebagai upaya untuk menjaga
kehidupan. Life support yang diberikan dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas hidup pasien dan mengurangi beban rasa sakit pasien.
Pihak rumah sakit juga diharapkan dapat membuat kebijakan yang berkaitan dengan
pasien- pasien yang membutuhkan life support dan pasien dengan terminal illness
secara jelas dan pasti tanpa membedakan golongan, ras, gender suku dan agama
serta diagnosa.
8. Transplantasi
Organ(Pencangkokan)
Tindakan
transplantasi secara hukum diperbolehkan dengan syarat bahwa tindakan tersebut
dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan kehidupan seseorang dan dalam
keadaan darurat, akan tetapi tetap harus memperhatikan keadaan kesehatan
pendonor serta harus mendapat persetujuan pendonor dan atau ahli waris
pendonor. Jika ditinjau dari hukum islam, ada beberapa hal yang memang
diperbolehkan tapi ada yang dilarang, seperti donor dalam keadaan sehat dan
ingin menyumbangkan organnya kepada orang yang membutuhkan. Yang tidak
diperbolehkan adalah jika donor dilakukan kemudian menyebabkan kematian kepada
si pendonor, atau donor yang dalam keadaan koma serta tujuan jual beli organ.
9.
Merubah Fitrah
Merubah fitrah akan berbeda makna jika dikaitkan
dengan mempercantik diri. Mempercantik diri diperbolehkan sepanjang hal
tersebut tidak merubah fitrah manusia tentang penciptaannya. Hal lainnya yang
harus dipertimbangkan adalah niat dalam melakukan perubahan terhadap fisik
manusia. Jika perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup
akibat kecacatan yang diperoleh sejak lahir dan atau memperbaiki fungsi
fisiologi, maka itu diperbolehkan. Akan tetapi yang sering terjadi adalah
perubahan fisik dengan melakukan bedah kecantikan lebih ditujukan untuk merubah
penampilan fisik akibat ketidak puasan terhadap penciptaan dirinya, maka hal
ini menjadi haram hukumnya.
Pertanyaan
:
1. Bagaimanakah
pendapat saudara mengenai mothersurrogate?
2. Bagaimana
pandangan anda mengenai upaya memperoleh keturunan dengan adopsi dibandingkan
dengan inseminasi in- vitro?
No comments:
Post a Comment