Saturday, 31 May 2014

SAWITRI DEWI

Nama  : SAWITRI DEWI
NIM : 2014101020..



TUBUH MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
FIKIH KONTEMPORER KEDOKTERAN MODERN ALAT BANTU REPRODUKSI


1.      Kemandulan (Infertility)
Terdapat banyak cara dapat dilakukan oleh pasangan suami istri dalam upaya memperoleh keturunan, slah satunya adalah dengan melakukan inseminasi buatan atau bayi tabung. Ada bermacam metode dalam inseminasi buatan ini, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah prosedur,asal usul sperma dan telur serta tujuan tindakan inseminasi buatan tersebut. Selama tindakan inseminasi buatan ini dilakukan untuk membantu pasangan suami istri dalam upaya meneruskan keturunan dan menjaga nasab maka tindakan ini diperbolehkan.
2.      Kontrasepsi
Upaya- upaya yang dilakukan melalui program KB sebetulnya adalah dengan mengatur kelahiran, bukan pembatasan keturunan. Pada pelaksanaannya, seorang pasangan suami istri dalam memutuskan ber-KB juga telah melalui proses diskusi dan membuat kesepakatan untuk hal tersebut. Berikutnya adalah faktor kemanfaatan dan kemudlaratan alat kontrasepsi yang digunakan, karena jika tujuan ber-KB adalah suatu usaha untuk mengatur/ menjarangkan kelahiran untuk sementara dan untuk kepentingan kesehatan ibu maka KB diperbolehkan, akan tetapi memang kita perlu memperhatikan jenis dan cara kerja alat kontrasepsi tersebut. Selama cara kerjanya tidak bersifat menggugurkan kehamilan dan sifatnya hanya sementara sehingga tidak bersifat permanen yang mengakibatkan kemadulan, maka alat kontrasepsi tersebut dapat digunakan.
Untuk alat kontrasepsi yang dipasang didalam rahim, masih ada beberapa perdebatan di antara ulama, karena diindikasikan merupakan sebab awal pengguguran. Akan tetap perlu diperhatikan kembali mekanisme kerja dan waktu pemasangan yang tepat sehingga terhindar dari penilaian tersebut.
Pengaruh sosio-demografi kontrasepsi akan sangat tergantung kepada niat dan tujuan masing- masing individu dalam berKB, dan ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang alat kontrasepsi itu sendiri, pemahaman agama dan tujuan masing- masing individu. Selama hal tersebut bisa diatasi, maka penyimpangan- penyimpangan dalam penggunaan alat kontrasepsi dan pemikiran adanya ketimpangan populasi dan gender dapat terhindarkan.

3.      Kloning
Kloning yang dilakukan kepada domba dan tanaman selama ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas, meningkatkan produktivitas dan mencari obat alami bagi penyakit manusia guna menggantikan obat kimia yang dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia diperbolehkan dalam islam. Kloning yang dilakukan kepada manusia, sekalipun saat ini belum berhasil dilakukan, adalah dilarang bahkan haram menurut islam. Kloning pada manusia adalah diharamkan karena pertama, anak- anak yang dihasilakn melalui cara yang tidak alami, yang telah ditetapkan oleh syari’at sebagai sunnatullah menghasilkan anak- anak dan keturunannya, yang kedua nak- anak yang lahir dari hasil kloning tidak akan mempunyai ayah, ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nazab (garis keturunan) padahal islam telah mewajibkan pemeliharaan nazab. Yang terakhir adalah memproduksi anak melalui proses kloning akan mengacaukan pelaksanaan banyak hukum- hukum syara’ antara lain tentang perkawinan, nafkah, waris, dsb.
4.      Aborsi
Kejadian aborsi yang disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan tidak hanya dialami oleh pasangan remaja yang melakukan hubungan seks bebas, hal ini juga dialami oleh pasangan suami istri yang secara sah menikah. Hal ini terjadi karena faktor gaya hidup, ekonomi, dan sebab sosial lain. Aborsi dikategorikan sebagai pembunuhan, maka dari itu siapapun yang melakukan, membantu pelaksanaan aborsi baik itu tenaga kesehatan maupun orang lain, harus mendapat hukuman yang setimpal. Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan tersebut dianggap mengancam kesehatan atau bahkan kehidupan ibu atau bayinya, keputusan ini pun dibuat setelah mendapat persetujuan dan pertimbangan dari banyak pihak terutama medis dan agama.
5.      Teknologi Reproduksi Lainnya
Pemilihan gender selama hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membantu pasangan suamiistri dalam memperoleh keturunan dan dilakukan dengan cara- cara yang tidak melanggar ketentuan hukum islam, maka diperbolehkan.
6.      Bantuan Hidup (Life Support)
Bantuan hidup bagi pasien dengan terminal illness adalah mutlak untuk diberikan, karena ini merupakan kewajiban dokter dalam merawat pasiennya dan untuk membantu kelangsungan hidup pasien.

7.      Euthanasia
Euthanasia,baik euthanasia aktif maupun pasif, dipandang dari sudut islam maupun hukum negara adalah dilarang, karena termasuk dalam pembunuhan, sekalipun keputusan atau keinginan euthanasia berasal dari pasien itu sendiri. Tindakan euthanasia melanggar hukum Allah, dimana kehidupan dan kematian adalah milik Allah. Kewajiban seorang dokter dalam merawat pasien dengan terminal illness adalah bagaimana dapat merawat pasien tersebut dengan maksimal sebagai upaya untuk menjaga kehidupan. Life support yang diberikan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan mengurangi beban rasa sakit pasien. Pihak rumah sakit juga diharapkan dapat membuat kebijakan yang berkaitan dengan pasien- pasien yang membutuhkan life support dan pasien dengan terminal illness secara jelas dan pasti tanpa membedakan golongan, ras, gender suku dan agama serta diagnosa.
8.      Transplantasi Organ(Pencangkokan)
Tindakan transplantasi secara hukum diperbolehkan dengan syarat bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan kehidupan seseorang dan dalam keadaan darurat, akan tetapi tetap harus memperhatikan keadaan kesehatan pendonor serta harus mendapat persetujuan pendonor dan atau ahli waris pendonor. Jika ditinjau dari hukum islam, ada beberapa hal yang memang diperbolehkan tapi ada yang dilarang, seperti donor dalam keadaan sehat dan ingin menyumbangkan organnya kepada orang yang membutuhkan. Yang tidak diperbolehkan adalah jika donor dilakukan kemudian menyebabkan kematian kepada si pendonor, atau donor yang dalam keadaan koma serta tujuan jual beli organ.
9.      Merubah Fitrah
Merubah fitrah akan berbeda makna jika dikaitkan dengan mempercantik diri. Mempercantik diri diperbolehkan sepanjang hal tersebut tidak merubah fitrah manusia tentang penciptaannya. Hal lainnya yang harus dipertimbangkan adalah niat dalam melakukan perubahan terhadap fisik manusia. Jika perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup akibat kecacatan yang diperoleh sejak lahir dan atau memperbaiki fungsi fisiologi, maka itu diperbolehkan. Akan tetapi yang sering terjadi adalah perubahan fisik dengan melakukan bedah kecantikan lebih ditujukan untuk merubah penampilan fisik akibat ketidak puasan terhadap penciptaan dirinya, maka hal ini menjadi haram hukumnya.

Pertanyaan :
1.      Bagaimanakah pendapat saudara mengenai mothersurrogate?
2.      Bagaimana pandangan anda mengenai upaya memperoleh keturunan dengan adopsi dibandingkan dengan inseminasi in- vitro?
 


No comments:

Post a Comment